“Kemudian, para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika, katanya.
Penyelesaian perkara di luar pengadilan, sesuai dengan aturan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
“Di mana pedoman tersebut mengatur soal rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif,” ujar Asep.
Di mana jaksa sebagai pelaksana Asas Dominus Litis Jaksa. Setelah disetujui, para jaksa akan mengeluarkan surat sesuai dengan pedoman Jaksa Agung tersebut. (Aris MP/aps)

