KITAINDONESIASATU.COM -Kejaksaan Agung telah menyetujui penyelesaian 17 perkara pidana di luar pengadilan berdasarkan restorative justice.
“Jaksa Agung menyetujui 17 perkara pidana diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Asep Nana Mulyana dalam keterangan pers, pada Jumat (31/1/2025) di Jakarta.
Sebelumnya, katanya, dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual, JAM Pidum telah menyetujui 17 perkara narkotika tersebut tidak perlu dilanjutkan ke persidangan.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Ambarwati Lita Agustin binti Waryadi dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.
2. Tersangka Kaisar Muttaqin Pongoliu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.
3. Tersangka I Omis Djahabi Alias Omis dan Tersangka II Nofriansyah Alias Nofri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.
4. Tersangka Agung Darma Pangestu alias Agung bin Budoyo dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.
5. Tersangka Budoyo bin Widodo dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


