KITAINDONESIASATU.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman (WL), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Banten atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar pada anggaran tahun 2024.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan penetapan tersangka Wahyunoto dilakukan setelah tim jaksa menahan tersangka SYM selaku direktur PT EPP. Belum dijelaskan kerugian negara dalam kasus korupsi ini.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin,” kata Rangga kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Rangga menjelaskan bahwa penetapan tersangka WL dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan cukup bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di wilayah Tangerang Selatan.
Modus operandi yang terungkap adalah adanya indikasi bahwa perusahaan pemenang tender tidak memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
“PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rangga kepada awak media. Lebih lanjut, terungkap adanya dugaan persekongkolan dengan mendirikan CV BSIR yang akan dijadikan subkontraktor, meskipun PT EPP sendiri tidak layak.
Akibat perbuatannya, Wahyunoto Lukman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, tersangka WL telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta aliran dana yang diterima oleh tersangka. (*)

