KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak 57 paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan Kota Bogor dikukuhkan di Auditorium Bima Arya, Gedung Perpustakaan dan Galeri Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Rabu 23 September 2026.
Pengukuhan paralegal Posbakum Kota Bogor tersebut dipimpin Asisten Pemerintahan Setda Kota Bogor, Eko Prabowo, dan disaksikan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Ketua LBH Masyarakat Cibinong Bogor Bambang Pradityo, perwakilan Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat Adrian Padmadisastra, serta Plh. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor Yulianita.
57 Paralegal Posbakum Kota Bogor Diberi Amanah
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan agar para paralegal yang telah dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas. Ia mengingatkan agar jabatan tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Ini tugas yang mulia, jangan memanfaatkan amanah jabatan untuk mencari keuntungan pribadi. Semoga bapak ibu mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Pada intinya, kehadiran paralegal membantu masyarakat Kota Bogor yang berhadapan dengan permasalahan hukum dengan jalan didamaikan dan menghindarkan beracara di pengadilan,” ujar Dedie Rachim.
Menurut Dedie, paralegal Posbakum Kelurahan Kota Bogor memiliki kedudukan sebagai fasilitator yang membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum agar permasalahan menjadi lebih terang dan dapat ditemukan solusinya.
Berbagai pengetahuan yang diperoleh melalui pelatihan menjadi bekal bagi para paralegal dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum di lapangan.
Paralegal Perkuat Akses Bantuan Hukum Masyarakat
Dedie Rachim menyebut keberadaan paralegal juga menjadi bagian dari upaya mendukung visi Provinsi Jawa Barat melalui akses bantuan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Bapak ibu bagian dari visi Provinsi Jawa Barat. Jaga reputasi dan jangan memanfaatkan amanah jabatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Keberadaan Posbakum di tingkat kelurahan diharapkan dapat membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi dan pendampingan awal ketika menghadapi persoalan hukum.
Para paralegal juga diharapkan mampu membantu masyarakat mencari penyelesaian yang tepat, termasuk melalui upaya musyawarah dan perdamaian sebelum persoalan berlanjut ke proses pengadilan.
Pemkot Bogor Perkuat Penyelesaian Masalah Hukum
Sementara itu, Plh. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor Yulianita mengatakan, pengukuhan paralegal menjadi salah satu langkah Pemerintah Kota Bogor dalam memperkuat penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat.
“Pengukuhan hari ini dapat dilaksanakan untuk penyelesaian masalah hukum di masyarakat. Program ini menjadi tugas dan pembinaan paralegal di wilayah. Keberhasilan Pemkot Bogor adalah peran serta masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah, khususnya di bidang hukum,” ujar Yulianita.
Menurutnya, pembinaan paralegal di wilayah menjadi bagian penting dalam mendukung program pemerintah di bidang hukum. Dengan adanya paralegal di tingkat kelurahan, masyarakat diharapkan memiliki akses yang lebih dekat untuk memperoleh informasi dan bantuan awal terkait persoalan hukum.
Pengukuhan Bukan Sekadar Seremoni
Ketua LBH Masyarakat Cibinong Bogor Bambang Pradityo menegaskan bahwa pengukuhan 57 paralegal Posbakum Kota Bogor bukan sekadar seremoni, melainkan penyerahan amanah dan penugasan untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.
Menurut Bambang, kepercayaan yang diberikan kepada para paralegal harus dijaga, termasuk menjaga nama baik Posbakum sebagai tempat masyarakat memperoleh bantuan hukum.
“Saudara menjadi orang pertama yang ditemui masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum. Kepercayaan yang kami berikan menjadikan saudara sebagai bagian dari perjuangan memberikan akses bantuan hukum yang lebih dekat, lebih cepat, dan memudahkan bagi masyarakat di tingkat kelurahan,” ujar Bambang.
Dengan dikukuhkannya 57 paralegal Posbakum Kelurahan Kota Bogor, diharapkan pendampingan dan akses informasi hukum bagi masyarakat semakin dekat. Para paralegal juga dituntut menjalankan tugas secara berintegritas serta mengutamakan kepentingan masyarakat yang membutuhkan bantuan.






