KITAINDONESIASATU.COM – Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Non-aktif Pekalongan Fadia Arafiq kembali memunculkan fakta mengejutkan. Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Abdul Baqi, mengungkap adanya tenaga alih daya atau outsourcing yang diduga dicopot karena berbeda pilihan politik saat Pilkada.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (13/8), Abdul Baqi menyebut pencopotan tersebut dilakukan setelah adanya perintah dari bupati. Posisi tenaga outsourcing yang diberhentikan kemudian digantikan oleh orang lain.
“Ada perintah dari bupati untuk mencopot, kemudian diganti orangnya,” ujar Abdul Baqi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Abdul Baqi mengaku sempat menanyakan langsung alasan pemberhentian kepada tenaga alih daya yang bersangkutan. Dari pengakuan mereka, pencopotan diduga berkaitan dengan pilihan politik dalam pilkada.
“Saya tanya langsung, pengakuannya karena berkaitan dengan partisipasi politik,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah tenaga outsourcing yang dicopot kemudian digantikan oleh orang-orang yang disebut mendukung dan memenangkan Fadia Arafiq dalam pilkada.
Tak berhenti di situ, Abdul Baqi turut menyinggung proses pengadaan jasa tenaga alih daya pada 2025. Menurut dia, dinas yang dipimpinnya memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya sebagai penyedia jasa outsourcing.
Perusahaan tersebut diketahui merupakan milik keluarga bupati. Abdul Baqi mengakui pemilihan perusahaan itu tidak terlepas dari latar belakang kepemilikannya.
Fadia Arafiq sendiri saat ini menjalani proses hukum sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya dan penerimaan gratifikasi yang diduga terjadi sepanjang 2021 hingga 2026.
Kesaksian di persidangan tersebut kini menjadi sorotan karena membuka dugaan adanya campur tangan kepentingan politik dalam pengelolaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.(*)






