Berita UtamaHukum

KPK Kembali Usut Kasus Bank BJB, Yuddy Renaldi Diperiksa sebagai Tersangka

×

KPK Kembali Usut Kasus Bank BJB, Yuddy Renaldi Diperiksa sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Yuddy Renaldi
Mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi kembali diperiksa KPK.

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023. Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, diperiksa penyidik KPK dengan status tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Yuddy yang menjabat sebagai Dirut Bank BJB periode 2019-2025 telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.42 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.

Kehadiran Yuddy menjadi perhatian karena sebelumnya KPK telah menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp223 miliar. Angka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan.

Namun, KPK belum memberikan kepastian mengenai kemungkinan penahanan terhadap Yuddy. Budi juga belum menjelaskan apakah penyidik akan langsung melakukan penahanan setelah pemeriksaan.

Kasus Bank BJB ini mencuat setelah KPK mengumumkan penetapan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka yakni Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta pengendali sejumlah perusahaan agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Dalam perkembangannya, KPK pada 10 Agustus 2026 menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara Yuddy belum ditahan karena disebut sedang menjalani perawatan akibat sakit.

Penyidikan perkara ini juga sempat menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan. Ridwan Kamil kemudian diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Kini, pemeriksaan Yuddy kembali membuka perhatian publik terhadap dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Publik pun menanti langkah KPK selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Bank BJB tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *