Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Freddy Simanjuntak, menyatakan pelaku kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa N merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2017. Ia sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
Polisi masih mendalami motif di balik aksi keji tersebut, termasuk kemungkinan adanya faktor kekerasan dalam rumah tangga yang memicu tragedi ini.(*)

