KITAINDONESIASATU.COM – Bangladesh kembali diguncang drama politik kelas berat. Mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati oleh International Crimes Tribunal (ICT) Bangladesh dalam sidang in absentia, terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan saat gelombang protes mahasiswa yang berujung menggulingkannya dari kekuasaan. Hasina (78), kini masih berlindung di India sejak kejatuhannya pada Juli 2024.
Pengadilan menilai Hasina bersalah karena dianggap memberi lampu hijau penggunaan kekuatan mematikan terhadap demonstran, yang disebut mengakibatkan sekitar 1.400 korban jiwa. Jaksa menuding Hasina bertanggun jawab atas ratusan pembunuhan massal ketika protes berlangsung. Namun Hasina menolak seluruh dakwaan dan menyebut proses hukumnya penuh bias, rekayasa, dan bermotif politik.
Vonis ini langsung menjadi titik balik besar dalam sejarah politik Bangladesh. Sebagian pihak menyambutnya sebagai pembenaran rakyat atas gelombang kemarahan terhadap represi selama bertahun-tahun di bawah pemerintahannya. Namun putusan tersebut juga membuka babak baru ketegangan diplomatik antara Bangladesh dan India. Dhaka sudah menuntut ekstradisi Hasina, tetapi New Delhi belum menunjukkan sikap apakah akan menyerahkannya.
Hasina memimpin Bangladesh selama 15 tahun—dipuji karena mendorong ekonomi, namun juga dikritik karena membungkam oposisi melalui penangkapan politik, penghilangan paksa, hingga pembunuhan di luar hukum. Setelah kerusuhan nasional, ia kabur sementara tokoh Nobel Perdamaian Muhammad Yunus ditunjuk memimpin pemerintahan transisi.
Dalam pernyataan lima halaman, Hasina menyebut hukuman mati tersebut sebagai misi politik untuk memusnahkan Partai Liga Awami dari peta kekuasaan Bangladesh. Ia menegaskan siap menghadapi para penuduhnya di tribunal yang benar-benar adil.
Pemerintah sementara menyambut putusan ini sebagai langkah bersejarah, tetapi meminta rakyat tetap tenang. Ketua majelis hakim, Golam Mortuza Mozumder, menyatakan Hasina terbukti bersalah atas tiga dakwaan, yakni penghasutan, perintah pembunuhan, dan kegagalan mencegah kekejaman saat pemberontakan.
“Satu-satunya hukuman yang layak adalah hukuman mati,” ujarnya.
Krisis ini bermula dari tuntutan mahasiswa agar sistem kuota kerja pemerintah dihapus, namun melebar menjadi gerakan anti-pemerintah berskala nasional. Laporan investigasi HAM PBB sebelumnya menyebut korban tewas mencapai 1.400 orang dan masuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan.
Situasi di Dhaka memanas. Pengadilan dijaga ketat, massa antihakim Hasina bersorak ketika vonis dibacakan. Kota itu sendiri masih dilanda rentetan aksi teror berupa pembakaran bus dan ledakan bom, termasuk satu ledakan Senin pagi yang untungnya tanpa korban. (*)
