BisnisNews

DPRD Soroti Keras Yogya Cimanggu Avenue, Izin Belum Lengkap Tapi Sudah Beroperasi

×

DPRD Soroti Keras Yogya Cimanggu Avenue, Izin Belum Lengkap Tapi Sudah Beroperasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260423 WA0041 scaled
Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menyoroti dugaan pelanggaran perizinan Yogya Cimanggu Avenue saat diwawancarai media. (Kis/ist)

KITAINDONESIASATU.COM- Sorotan terhadap keselamatan publik langsung mencuat di balik beroperasinya pusat perbelanjaan Yogya Cimanggu Avenue. Di tengah aktivitas pengunjung yang mulai ramai, muncul dugaan bahwa gedung komersial tersebut belum mengantongi dokumen krusial Sertifikat Laik Fungsi (SLF) – syarat utama yang menjamin kelayakan dan keamanan bangunan sebelum digunakan masyarakat.

Komisi III DPRD Kota Bogor menyoroti operasional pusat perbelanjaan Yogya Cimanggu Avenue yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap, salah satunya dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Anggota Komisi III DPRD, Karnain Asyhar mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak boleh tutup mata terhadap pelanggaran regulasi yang berkaitan langsung dengan keselamatan publik.

Ia menyebut bahwa SLF bukanlah sekadar urusan administrasi atau formalitas dokumen di atas kertas. Menurutnya, sertifikat tersebut justru menjadi jaminan konstitusi bahwa sebuah bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kenyamanan dan kelayakan teknis sebelum diakses oleh masyarakat luas.

“Ketika sebuah pusat aktivitas masyarakat tetap beroperasi tanpa SLF, maka potensi risiko terhadap keselamatan pengunjung dan pekerja tidak bisa diabaikan. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ucapnya, Kamis, 23 April 2026.

Lebih lanjut, politisi PKS ini meminta perangkat teknis terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, untuk bersikap tegas dan konsisten.

Ia mematahkan anggapan bahwa penegakan aturan akan menghambat masuknya modal ke Kota Hujan. Sebaliknya, ketegasan pemerintah justru dianggap sebagai kunci terciptanya iklim usaha yang sehat.

“Penegakan regulasi itu memberikan kepastian hukum. Investor yang taat aturan tentu akan merasa dirugikan jika ada pelaku usaha lain yang mengabaikan ketentuan namun tetap dibiarkan beroperasi tanpa sanksi,” tegasnya.

Persoalan ini, lanjutnya, harus menjadi momentum refleksi bagi Pemkot Bogor dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan warga.

Ia menekankan bahwa indeks kemudahan investasi tidak boleh mengorbankan standar keamanan bangunan. Oleh karena itu, ia mendesak adanya pengawasan yang lebih ketat dan penindakan yang adil tanpa pandang bulu.

“Penataan perizinan yang transparan dan penindakan yang adil harus menjadi prinsip utama. Kita ingin pembangunan yang berkelanjutan dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, pusat perbelanjaan Yogya Cimanggu Avenue yang berlokasi di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, sudah resmi beroperasi per hari kemarin bertempat di gedung baru.

Namun, operasional mal tersebut menuai sorotan lantaran diduga belum mengantongi perizinan lengkap salah satunya dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih membenarkan bahwa hingga saat ini pihak pengelola gedung belum memiliki SLF.

Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum sebuah bangunan komersial dibuka untuk publik.

“Info PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sudah, namun SLF belum. Sepertinya mereka tidak meneruskan perijinan SLF-nya karena PBG-nya sudah selesai. Padahal itu penting,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, setelah tahap pembangunan gedung selesai berdasarkan PBG, pemilik gedung wajib mengurus SLF terlebih dahulu sebelum memulai operasional.

“SLF merupakan dokumen legal yang menyatakan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis dan aman untuk digunakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen Yogya Cimanggu Avenue, namun belum mendapatkan respons. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *