Berita Utama

DPR RI Sahkan RUU Minerba, Apa Saja Perubahannya?

×

DPR RI Sahkan RUU Minerba, Apa Saja Perubahannya?

Sebarkan artikel ini
RUU Minerba

KITAINDONESIASATU.COM – Pada Selasa, 18 Februari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Rancangan Undang-Undang (RUU) ini sebelumnya telah melalui serangkaian pembahasan mendalam, termasuk dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Latar Belakang RUU Minerba

Perubahan UU Minerba ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pertambangan di Indonesia, memperkuat hilirisasi industri mineral, serta memastikan keberlanjutan sektor pertambangan bagi perekonomian nasional. Selain itu, revisi ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal dalam UU Minerba sebelumnya.

Poin-Poin Perubahan dalam RUU Minerba

Berikut adalah beberapa perubahan dan tambahan pasal yang terdapat dalam revisi UU Minerba:

1. Penyesuaian dengan Putusan MK

Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A diperbaiki agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

2. Perubahan Definisi Studi Kelayakan

Pasal 1 Angka 16 merevisi definisi studi kelayakan dalam industri pertambangan.

3. Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri

Pasal 5 mengatur bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.

BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara.

4. Penguatan Sistem Perizinan Berusaha

Pasal 35 Ayat 5, Pasal 51 Ayat 4 dan 5, serta Pasal 60 Ayat 4 dan 5 mengatur sistem perizinan pertambangan yang kini mengikuti mekanisme elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.

5. Reklamasi dan Pelindungan Dampak Pasca-Tambang

Pasal 100 Ayat 2 menegaskan bahwa menteri harus melibatkan pemerintah daerah dalam pelaksanaan reklamasi dan perlindungan pasca-tambang bagi masyarakat dan lingkungan.

6. Program Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 108 menekankan bahwa perusahaan tambang wajib menjalankan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk:

  • Tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  • Pelibatan masyarakat lokal dan adat dalam kegiatan pertambangan.
  • Kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

7. Audit Lingkungan

Pasal 169A menambahkan ketentuan terkait audit lingkungan sebagai bagian dari pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan.

8. Penyelesaian Masalah Tumpang Tindih Izin Usaha

Pasal 171B dan Pasal 176B mengatur bahwa IUP yang diterbitkan sebelum UU ini berlaku dan mengalami masalah tumpang tindih akan dievaluasi oleh pemerintah pusat dan dapat dicabut jika diperlukan.

9. Pemantauan dan Peninjauan UU

Pasal 174A mengatur mekanisme pemantauan dan peninjauan reguler terhadap implementasi UU Minerba.

10. Prioritas Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

Pasal 51A dan 60A menegaskan bahwa WIUP mineral logam dan batu bara diberikan secara prioritas kepada BUMN, BUMD, serta badan usaha swasta yang berkolaborasi dengan perguruan tinggi.

Pasal 51B dan 61B mengatur bahwa WIUP juga dapat diberikan secara prioritas kepada BUMN dan badan usaha swasta yang berfokus pada hilirisasi mineral dan batu bara.

Pasal 60 menyebutkan bahwa WIUP batu bara dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, serta badan usaha kecil dan menengah melalui mekanisme lelang dan pemberian prioritas.

Dampak dari RUU Minerba

Perubahan dalam UU Minerba ini diharapkan membawa dampak positif bagi industri pertambangan Indonesia. Beberapa potensi dampaknya antara lain:

Peningkatan Hilirisasi: Dengan adanya aturan prioritas bagi industri hilir, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah dan meningkatkan nilai tambah dalam negeri.

Perlindungan Lingkungan yang Lebih Kuat: Audit lingkungan dan kewajiban reklamasi yang lebih ketat akan membantu mengurangi dampak negatif dari kegiatan pertambangan.

Pemberdayaan Masyarakat Lokal: Kewajiban perusahaan untuk melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat dapat membantu meningkatkan kesejahteraan di daerah sekitar tambang.

Penyelesaian Masalah Perizinan: Dengan sistem perizinan berbasis elektronik dan evaluasi izin yang tumpang tindih, diharapkan akan tercipta transparansi dan efisiensi dalam industri pertambangan.

Revisi UU Minerba merupakan langkah maju dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan industri pertambangan dapat beroperasi lebih transparan, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *