KITAINDONESIASATU.COM – Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan alat isap.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Wisnu Wirawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tim Satnarkoba lebih dulu melakukan penyelidikan sebelum menangkap Revaldo.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu beserta alat pengisapnya. Jadi saudara RF ini diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Wisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Revaldo ditangkap pada Senin (24/8) malam. Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut Revaldo mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu.
Saat ini, aktor tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami lebih jauh penggunaan narkotika serta kemungkinan keterlibatan Revaldo dalam perkara tersebut.
Penangkapan terbaru ini menambah panjang catatan Revaldo terkait kasus narkotika.
Pada 2006, Revaldo pernah ditangkap karena kepemilikan paket sabu dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Empat tahun kemudian, pada 2010, ia kembali berhadapan dengan hukum setelah ditangkap karena kasus kepemilikan 62 gram sabu.
Kasus serupa kembali terjadi pada 2023. Revaldo ditangkap Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkotika dan sempat menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
Kini, pada 2026, Revaldo kembali ditangkap polisi. Ia diamankan Polres Metro Jakarta Barat pada Senin malam, 24 Agustus 2026.
Proses hukum terhadap Revaldo masih berlangsung. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara narkotika tersebut. (*)




