KITAINDONESIASATU.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok, Jawa Barat, membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus asmara palsu. Sindikat tersebut diduga merekrut korban dengan kedok pengantin titipan untuk diberangkatkan ke Tiongkok.
Modus tersebut terbongkar setelah petugas imigrasi menemukan kejanggalan saat mewawancarai seorang pemohon paspor pada Selasa (25/8/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok, Irvan Triansyah mengatakan, petugas kemudian melakukan pendalaman melalui intelijen imigrasi. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi bahwa pemohon paspor akan diberangkatkan ke Tiongkok dengan dalih pernikahan.
“Kita amankan saat pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Non TPI Kota Depok Selasa 25 Agustus 2026 siang,” kata Irvan.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya diduga berperan merekrut calon korban untuk dijadikan pengantin titipan.
Irvan mengungkapkan, sindikat tersebut diduga menggunakan modus asmara palsu untuk menarik korban. Calon korban dijanjikan pernikahan serta kehidupan yang lebih sejahtera di luar negeri.
Tak hanya itu, korban juga diiming-imingi mahar fantastis hingga Rp70 juta.
“Berdasarkan investigasi awal, pasangan suami istri tersebut bertugas merekrut calon pengantin titipan untuk mendapatkan imbalan dari pihak di Tiongkok. Kepada masing-masing korban, pasangan suami istri ini mengiming-imingi mahar fantastis senilai Rp70 juta,” ujar Irvan.
Namun, tawaran tersebut diduga hanya kedok. Korban disebut berpotensi mengalami eksploitasi setelah diberangkatkan ke luar negeri.
“Namun, jaringan ini sebenarnya bertujuan mengirim korban untuk dieksploitasi dalam bentuk pernikahan palsu, kerja paksa, hingga prostitusi,” jelasnya.
Kasus tersebut berhasil digagalkan sebelum korban berangkat ke Tiongkok. Petugas menemukan ketidaksesuaian keterangan ketika proses wawancara pengajuan paspor berlangsung.
“Kasus terbongkar saat petugas melakukan wawancara permohonan paspor dan menemukan ketidaksesuaian keterangan dari pemohon,” kata Irvan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan dugaan rencana pemberangkatan korban ke Tiongkok dengan modus kawin pesanan. (*)




