KITAINDONESIASATU.COM – Presenter Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan perdana tersebut dijadwalkan berlangsung Jumat (28/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah membenarkan, agenda pemeriksaan tersebut. Ruben dipanggil terkait laporan dugaan investasi bodong yang disebut menyebabkan korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Kalau panggilan pemeriksaan tersangka, hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026,” ujar Iskandarsyah, Selasa (25/8).
Kasus ini bermula ketika Ruben diduga menawarkan kerja sama investasi kepada korban berinisial DM. Ruben disebut mengajak korban menanamkan modal dalam usaha jual beli suatu produk dengan iming-iming keuntungan tertentu.
Menurut Iskandarsyah, Ruben dan DM telah membuat perjanjian kerja sama secara resmi. Namun, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak kunjung terealisasi hingga melewati batas waktu yang telah disepakati.
Berdasarkan laporan korban, kerugian materiil dalam perkara tersebut diduga mencapai Rp3,5 miliar.
Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, sebelumnya mengatakan penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk meminta keterangan dari saksi ahli.
Status Ruben kemudian berubah dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Penyidik masih menunggu konfirmasi dari Ruben maupun kuasa hukumnya terkait kehadiran dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat mendatang. (*)






