KITAINDONESIASATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinis Jakarta menggelar rapat bersama pemerinfah provinsi (Pemprov) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung selama tiga hari itu digelar di Grand Cempaka Resort dan Convention, Bogor, Jawa Barat, sejak Senin (18/11).
Adapun salah satu yang dibahas dalam rapat yakni, mengenai kejelasan aturan rumah dinas (rumdin) bagi lurah dan camat. Hal tersebut dibahas lantaran rumah dinas lurah dan camat banyak yang terbengkalai akibat tidak digunakan atau ditempati.
Judistira Hermawan, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar menyarankan, sebaikan rumah dinas camat dan lurah yang tidak terpakai dapat dialihfungsikan dalam hal pemenfaatannya.
“Contoh untuk dagang atau apa, karena kan kita perlu meningkatkan UMKM gitu loh,” kata Judistira kepada wartawan, di Grand Cempaka Resort dan Convention, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/11).

