Alihfungsi tersebut, kata Judistira, guna menghindari adanya potensi penyalahgunaan dalam pemanfaatanya.
“Kalau tempatnya stategis tidak digunakan oleh camat, oleh lurah saya kira itu rawan dimanfaatkan, orang bisa menyewa,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Jakarta, Inggard Joshua menyarankan Pemprov DKI m untuk menjatuhkan sanksi berat bagi lurah yang kedapatan tidak menempati rumah dinas. Sebab, banyak persoalan di wilayah yang harus segera diatasi pada waktu dan situasi darurat.
“Jadi memang harus diberikan sanksi yang berat bagi teman-teman kita. Lurah camat ini sering mengabaikan apa yang sudah dianggarkan yang penting anggarannya keluar, proyeknya jalan terus, udah ditinggal gitu aja,” ujar Inggard di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/11).
Inggard juga meminta aturan baku mengenai tata tertib diwajibkannya menempati rumah dinas bagi lurah dan camat segera dibuat. Tujuannya agar lurah dan camat dapat memahami persoalan di masing masing wilayah. Termasuk menindaklanjuti aspirasi warga.
“Saya minta eksekutif membuat suatu regulasi aturan yang mengarah agar mereka tertib dan disiplin duduk di tengah-tengah masyarakat dengan cara menempati rumah dinas,” tuturnya. (Aldi)

