Berita UtamaNews

Pulang Seleksi MTQ Siswi MIN 1 Malang Jatuh dari Boncengan Kakaknya, Tewas Ditabrak Bus Trans Jatim

×

Pulang Seleksi MTQ Siswi MIN 1 Malang Jatuh dari Boncengan Kakaknya, Tewas Ditabrak Bus Trans Jatim

Sebarkan artikel ini
kecelakaan malang
Petugas polisi memperlihatkan lokasi kecelakaan menewaskan siswi MIN 1 Malang di TKP Jl Mayjen Sungkono Malang, Sabtu kemarin. foto: dokumentasi satlantas malang

KITAINDONESIASATU.COM – Kecelakaan mengerikan dialami dua pengendara sepeda motor kakak beradik pelajar di bawah umur yang berboncengan ditabrak bus Trans Jatim di Jalan Mayjen Sungkono, Buring, Kedungkandang Kota Malang, seorang pelajar yang dibonceng tewas, Sabtu (10/10/2026) pukul 12:00 WIB.

Korban meninggal diketahui seorang siswi MIN 1 Malang berinisial Sah (10) warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tewas setelah dirawat di rumah sakit.

Menurut informasi yang diperoleh mengungkapkan saat itu korban dibonceng kakaknya berinisial SH (17) mengendarai Honda PCX N 4413 ADR melaju dari arah utara ke arah selatan.

Di tengah perjalanan tepatnya di kawasan Jl Mayjen Sungkono tiba-tiba sepeda motornya terjatuh ke sisi kanan jalan arus berlawanan, sementara pada saat bersamaan melaju bus Trans Jatim Koridur Malang I N 7267 UE dikemudikan Anang Supriyadi (51) warga Jl Ki Ageng Gribig Kota Malang.

Karena terjadi secara tiba-tiba pengemudi bus Trans Jatim tak dapat menghindari hingga pengendara sepeda motor yang diketahui para pelajar itu tertabrak bus hingga salah satunya tewas setelah dalam perawatan di rumah sakit dan satu lagi pengemudi sepeda motor luka-luka serius langsung dilarikan ke rumah sakit.

Kasus kecelakaan telah mendapatkan penanganan dari Satlantas Polresta Malang Kota, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan dan memintai keterangan para saksi.

Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Prasetyo mengatakan kecelakaan terjadi saat korban sedang dalam perjalanan pulang usai mengikuit seleksi MTQ untuk Pokan Olahraga dan Seni, korban terjatuh dari kendaraan Honda PCX bersama kakaknya yang terjatuh di jalan.

Saat itu korban sedang dibonceng kakaknya di belakang diduga kehilangan keseimbangan kemudian terjatuh ke hingga terlempar ke sisi kanan jalan, sementara dari arah berlawanan melaju bus Trans Jatim hingga tertabrak bus yang sedang melintas.

Akibat kecelakaan itu korban mengalami luka parah memar parah bagian kepala dan langsung dilarikan ke RSUD Kota Malang untuk penanganan darurat medis berupa resusitasi jatung paru (RPJ).

Namun karena kondisi korban yang mengalami luka parah itu akhirnya korban tak sempat diselamatkan dan meninggal dunia di rumah sakit, peristiwa kecelakaan baru dilaporkan ke polisi setelah pukul 17:00 WIB.

Sementara sang kakak yang mengemudikan sepeda motor Honda PCX mengalami luka-luka serius dan lansung dirujuy ke IGD RSSA Kota Malang untuk mendapatkan perawatan intensif dan CT scan.

Polisi menghimbau kepada anak-anak di bawah umur agar berhati-hati mengendarai kendaraan sepeda motor seperti Honda PCX merupakan jenis kendaraan yang cukup besar jika pengendaranya seorang pemula akan membahayakan keselamatan di jalan raya.

Oleh karena itu kepada para orang tua agar tidak melepas putra putrinya mengendarai kendaraan sepeda motor sendiri di jalan raya yang membahayakan keselamatan, terlebih anak-anak belum memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), syarat minimal untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah berusia 17 tahun.

Pengendara di bawah umur otomatis tidak memiliki SIM, sehingga aktivitas berkendara mereka dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Anak-anak atau remaja di bawah 17 tahun umumnya belum memiliki kestabilan psikologis yang matang, mereka cenderung lebih impulsif, mudah terprovokasi, dan rentan melakukan aksi berbahaya seperti kebut-kebutan atau beratraksi di jalan raya akibat tekanan teman sebaya.

Sementara jalan raya menuntut kemampuan mengambil keputusan cepat dalam hitungan detik, anak di bawah umur belum memiliki tingkat kewaspadaan dan persispsi risiko yang cukup untuk memprediksi bahaya serta merespon situasi darurat dengan tepat. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *