KITAINDONESIASATU.COM – Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, dilaporkan melarang promosi iklan TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, di sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan yang diberitakan pada Kamis (8/10) itu juga menyasar pengiklan pihak ketiga yang menjalankan kampanye dengan tautan menuju TikTok atau layanan ByteDance lainnya.
Selain Indonesia, pembatasan tersebut dilaporkan berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Mesir, Jepang, Thailand, dan Vietnam.
Kebijakan ini menambah babak baru persaingan antara dua perusahaan besar yang sama-sama memburu perhatian pengguna, kreator konten, dan belanja iklan digital.
Meta menilai perusahaan tidak berkewajiban memberikan ruang promosi kepada pesaing yang berpotensi mengalihkan pengguna dari platformnya.
Sikap tersebut memperlihatkan bagaimana persaingan media sosial tidak hanya berlangsung melalui fitur dan algoritma, tetapi juga akses terhadap saluran pemasaran.
Hingga laporan Reuters yang menjadi rujukan berita tersebut diterbitkan, TikTok dan ByteDance belum memberikan tanggapan terkait pembatasan iklan itu.
Larangan Iklan dan Persaingan Memperebutkan Pengguna Meta
TikTok selama ini menjadi pesaing penting bagi Instagram Reels dan Facebook dalam menarik perhatian audiens. Persaingan tersebut juga berdampak pada kreator dan pengiklan yang memanfaatkan berbagai platform untuk menjangkau konsumen.
Meski Meta membatasi iklan yang mengarahkan pengguna ke layanan pesaing, keberadaan tautan pada profil TikTok masih memungkinkan pengguna mengarahkan audiens menuju situs web eksternal, sesuai fitur yang tersedia.
Di luar persaingan bisnis, kedua perusahaan juga menghadapi tekanan terkait keamanan pengguna anak dan remaja.






