KITAINDONESIASATU.COM – Gugaran praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dikabulkan hakim tunggal Afrizal Jady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa 12 November 2024.
Dalam putusannya, hakim menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, yang akrab dipanggil Paman Birin.
“Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah,” kata hakim Afrizal saat sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel.
Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan sprindik yang dikeluarkan batal demi hukum.
“Dalam pokok perkara. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim.
Menyatakan tidak sah, lanjutnya, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon.
Sementara itu, pengacara Paman Birin, Soesilo Wibowoengatakan sepakat dengan putusan hakim tunggal, yang mengabulkan gugatan praperadilan yang ia ajukan atas nama kliennya, Sahbirin Noor.
“Penyidik KPK sewenang-wenang dalam penetapan Pak Sahbirin Noor,” ujar Soesilo kepada Kita Indonesia Satu.Com.
Dia setuju dengan putusahan hakim bahwa penetapan KPK kepada kliennya tidak sah sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
