“Usai putusan hakim, Sahbirin kembali menjadi manusia bebas. Statusnya menjadi warga negara biasa,” ucapnya.
Soesilo mengungkap bahwa apa yang dilakukan penyidik KPK melanggar KUHAP. Sahbirin tidak tertangkap tangan dalam OTT KPK, dan belum diperiksa sebagai saksi.
“KPK tiba-tiba mengeluarkan Sprindik dengan menjadikan Sahbirin sebagai tersangka. Hal ini menyalahkan pro-justia dan melanggar hukum,”ucapnya.
Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana tertuang dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/10).
Adapun Sahbirin Noor telah diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.
KPK menyita total Rp 13 miliar terkait kasus ini. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.
Sahbirin sempat dinyatakan menghilang oleh KPK. Namun, pada Senin kemarin (11/11), Gubernur Kalsel itu muncul mengadakan apel pagi para pegawai di kantor gubernur. (Aris MP)
