Mereka berasal dari Desa Igobula dan Desa Seki di Kecamatan Galela Selatan, Desa Gorua dan Desa Gorua Pesisir Pantai di Kecamatan Tobelo Utara, serta Desa Gura di Kecamatan Tobelo.
Dari keseluruhan 16 senpi ilegal yang diamankan, sebanyak 11 pucuk merupakan senjata api laras panjang, sedangkan lima lainnya berupa senjata api laras pendek.
Polisi juga menerima empat magasin dan 138 butir amunisi berbagai jenis dan kaliber.
Kapolda menjelaskan bahwa senjata yang diserahkan warga memiliki latar belakang yang beragam.
Berdasarkan pendalaman awal, sebagian besar merupakan senjata api rakitan dan amunisi yang masih tersimpan sejak konflik sosial yang terjadi di Maluku Utara pada periode 1999–2000.
Sebagian senjata lainnya juga disebut sebagai peninggalan keluarga yang berasal dari masa konflik tersebut. Karena itu, penyerahan secara sukarela dinilai menjadi langkah positif untuk mengurangi keberadaan senjata ilegal yang berpotensi disalahgunakan.
Polda Maluku Utara terus mendorong masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal untuk menyerahkannya kepada kepolisian.



