Berita UtamaDaerahNews

Polda NTT Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan terhadap dr Icha

×

Polda NTT Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan terhadap dr Icha

Sebarkan artikel ini
kasus dugaan kekerasan
Polda NTT menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap dr Icha, dokter RSU Leona Kefamenanu, setelah memeriksa 51 saksi. (IG@poldantt_presisi)

KITAINDONESIASATU.COM – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami perkara dugaan kekerasan yang menimpa almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang dikenal sebagai dr Icha, dokter umum RSU Leona, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Proses penyidikan kasus dugaan kekerasan tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan keterbukaan. Polisi menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara akan didasarkan pada fakta serta alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan perkembangan penyidikan dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026).

Dalam proses penyidikan kasus dr Icha, polisi telah memeriksa sebanyak 51 saksi dan enam orang ahli.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan rekam medis serta bukti digital untuk mendukung proses pengungkapan perkara.

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah melakukan gelar perkara eksternal pada 24 Agustus 2026, Polda NTT menetapkan tiga orang terlapor berinisial T.L., N.T., dan V.L. sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *