Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi kecukupan untuk meningkatkan status ketiga terlapor dalam kasus dugaan kekerasan tersebut menjadi tersangka.
Sementara itu, seorang terlapor lainnya berinisial M.M.S. belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan hingga saat ini belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Pemeriksaan Tiga Tersangka Dijadwalkan Senin
Ketiga tersangka dalam kasus dr Icha dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin, 31 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut akan dimulai pada pukul 09.00 WITA.
Polda NTT menegaskan proses pemeriksaan dan tahapan hukum lainnya akan dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyidikan. Polisi juga menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation dalam menangani perkara tersebut.
Selain mengacu pada hasil penyidikan dan alat bukti, Polda NTT memastikan seluruh proses hukum tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam penanganan kasus dugaan kekerasan tersebut, kepolisian juga menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah. Status tersangka yang telah ditetapkan tetap harus diproses sesuai mekanisme hukum hingga perkara memperoleh kepastian berdasarkan proses peradilan.





