Dalam aksi tersebut, sebanyak 6.609 rekening nasabah Bank Jambi menjadi sasaran. Dana yang berhasil dibobol mencapai sekitar Rp144,82 miliar.
Dana Langsung Diubah Menjadi Aset Kripto
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, menjelaskan uang hasil kejahatan tersebut langsung dikonversi menjadi aset kripto dan dipindahkan ke dompet digital (wallet) di luar negeri hanya dalam hitungan jam.
Menurutnya, pengungkapan kasus pembobolan Bank Jambi merupakan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan pendekatan scientific investigation, digital forensik, serta koordinasi bersama sejumlah instansi dan penyedia layanan aset kripto.
Ia menyebut kejahatan ini dilakukan secara terstruktur dan telah direncanakan jauh sebelum aksi berlangsung.
Aset Rp18,94 Miliar Berhasil Dibekukan
Dalam proses pengembangan penyidikan, Polda Jambi berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.






