KITAINDONESIASATU.COM – Polda Jambi menetapkan dan menangkap 3 tersangka pembobolan Bank Jambi dalam kasus dugaan kejahatan siber yang menyebabkan kerugian hingga Rp144,82 miliar.
Ketiga tersangka diduga menjadi bagian dari jaringan yang membantu aksi pembobolan terhadap ribuan rekening nasabah.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial DD, TAS, dan AA.
Ketiganya memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi tindak pidana pembobolan Bank Jambi yang dilakukan oleh pelaku utama, seorang warga negara asing asal Bulgaria.
Rekrut Puluhan Orang untuk Membuka Rekening
Hasil penyelidikan mengungkap jaringan tersebut telah mempersiapkan aksinya sejak 2025. Para tersangka merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto di berbagai platform.
Seluruh rekening dan akun kripto itu kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum digunakan untuk menampung dana hasil pembobolan Bank Jambi pada 22 Februari 2026.





