Selain pembekuan aset, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti berupa perangkat digital, data transaksi elektronik, hingga hasil pemeriksaan digital forensik yang akan digunakan untuk memperkuat proses hukum.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, memburu pelaku lain yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan proses pemulihan aset (asset recovery).
Dijerat UU ITE hingga UU Perlindungan Data Pribadi
Atas dugaan keterlibatan dalam pembobolan Bank Jambi, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta sejumlah ketentuan dalam KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Polda Jambi menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat sekaligus mengejar pelaku utama yang diduga berada di luar negeri.***






