KITAINDONESIASATU.COM – Tumpukan sampah sepanjang 200 meter yang mengurai di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) di Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi akan segera dibersihkan dan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut secara tegas disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dedy Supriyadi saat meninjau lokasi tempat pembuangan sampah ilegal tersebut. Saat ini, menurutnya Pemkab Bekasi tengah melakukan penyelidikan para pelaku yang dengan sengaja membuang sampah di lokasi tersebut.
“Kita sedang menjajaki juga terkait sumber sampahnya dari mana ini, maka itu sedang kita kumpulkan informasi-informasi dan kita belum tau apa ini dibuang langsung oleh Perumahan atau perumahan menunjuk satu pengelola ya itu belum terdata,” jelas Dedy usai meninjau lokasi tps ilegal di Muarabakti, Kecamatan Babelan, Senin 18 Nopember 2024.
Dedy mengaku telah memerintahkan DLH Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan penanganan terhadap ribuan kubik sampah yang dibuang dilokasi tersebut dan diangkut ke lokasi pembuangan yang semestinya.
Dedy mengaku, kemungkinan sampah yang didominasi sampah rumah tangga itu akan dibersihkan dan diangkut ke lokasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Kertamukti di Kecamatan Cibitung, karena kondisi TPA Burangkeng saat ini kondisinya sudah overload.
“Kemudian langkah-langkah kita pemerintah daerah yang akan dilakukan, pertama juga kita ya kondisi TPA Burangkeng sedang dilakukan penataan lah karena diperkirakan sudah overload kemudian kita lakukan pararel saja ya kita tetap kerjakan kita carikan tempat alternatif nya ya di TPST Kertamukti di Cibitung,” ungkapnya.
“Itu juga kan ada pengolahan kita juga, mungkin nanti berkoordinasi dengan UPTD wilayah 3 dengan UPTD disini nanti kita coba, dan saya harapkan ini segera bisa ditangani,” tambahnya.

