Guna melakukan pembersihan dan pengangkatan sampah, Dedy menyebut pihaknya akan menyiapkan sebanyak 25 unit mobil truk angkutan sampah serta beberapa alat berat.
Selain itu, kata Dedy Pemkab Bekasi juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak berwajib, seperti Kementrian Lingkungan Hidup dan Kepolisian untuk penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan lingkungan yang dengan sengaja membuang sampah di bantaran kali CBL.
“Kita biasanya berkoordinasi dengan selain dengan aparat penegak hukum kita juga dengan kementerian LHK biasanya seperti itu, kan ada bidang penegakan hukum kita ada, seperti yang pernah ada di wilayah Tambun Utara sepanjang tol dulu kan pernah seperti itu, tapi sementara kita akan coba periksa dan kita tindak lanjuti,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dedy juga menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarang, sehingga tidak menimbulkan dampak ngeatif bagi masyarakat itu sendiri.
“Harus dari kesadaran masyarakat juga ya, untuk tidak membuang sampah secara sembarangan apalagi ke kali,” tutupnya. (Eka Jaya Saputra)
