KITAINDONESIASATU.COM – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak juru parkir (jukir) ilegal dan memasang kamera pengawas (CCTV) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, guna mendukung pengawasan dan pengamanan selama 24 jam nonstop.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan, bahwa jukir hanya boleh mengatur perpakiran, dan apabila pengemudi memberikan uang maka dianggap sebagai sukarela.
“Juru pakir cukup mangatur, memang ada pengemudi yang secara sukarela (memberikan uang) karena sudah membantu pengaturan,’’ ujar Syafrin, di Jakarta, Sabtu, 24 Mei 2025.
Soal pemasangan CCTV, pihaknya akan melakukan pemasangan secara bertahap seperti yang sudah dilakukan di kawasan Tanah Abnag. Dengan demikian, jika terjadi parkir satu dua kendaraan, makanya pihaknya langsung melakukan penertiban di lokasi tersebut.
“Kami langsung kerahkan anggota tim Lintas Jaya dari gabungan Dishub, Satpol PP, TNI dan Kepolisian untuk melakukan penertiban ke lokasi tersebut,” ucapnya. (*)


