KITAINDONESIASATU.COM-Sejak 1 Januari hingga 11 Agustus 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaaan Imigrasi) Soekarno-Hatta (Soetta) melalui Unit Pelayanan Percepatan Paspor telah menerbitkan 3.551 paspor melalui layanan percepatan paspor
Lokasi unit percepatan yang berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soetta ini, memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor sesuai kebutuhan dan urgensinya. “Masyarakat yang membutuhkan paspor hari ini juga, bisa mendatangi layanan UP3 (Unit Percepatan Penerbitan Paspor). Karena, paspor selesai pada hari yang sama,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Galih Perdhana di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (12/8/2025).
Para Traveller, lanjut Galih, mengandalkan layanan percepatan paspor pada UP3. Karena dapat melayani permohonan paspor secara walk-in atau datang langsung dengan kriteria kedaruratan.
Natara lain, berangkat pada hari yang sama dan telah memiliki tiket atau boarding pass, namun paspornya berlaku kurang dari 6 bulan. Bahkan dalam kondisi darurat medis bisa dilayani, atau sebagai pemohon prioritas (disabilitas, lansia, ibu hamil, dan balita).
“Inovasi layanan ini, sebagai bentuk omitmen Imigrasi Soetta guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis dan membutuhkan kecepatan layanan”, ujar Galih,
Jenis permohonan yang dilayani di UP3 yaitu permohonan paspor biasa elektronik, baik permohonan baru maupun penggantian, karena habis masa berlaku atau halaman penuh. Namun, UP3 Imigrasi Bandara Soetta tidak melayani penggantian paspor karena hilang, rusak maupun perubahan data.
Jam Layanan dan Biaya di UP3 Bandara Soetta
Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
Sabtu dan Minggu pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.
Biaya Layanan Percepatan
Biaya layanan percepatan paspor Rp 1.000.000 plus biaya buku paspor biasa elektronik 48 halaman Rp 650.000 untuk masa berlaku 5 tahun, atau Rp 950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
