KITAINDONESIASATU.COM – Baru seminggu dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto kena masalah hukum. Ia ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis 16 April 2026.
Langkah berani ini diambil setelah penyidik Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan selama menjabat. Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan serta mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi utama mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Penangkapan pucuk pimpinannya dianggap sebagai tamparan keras bagi upaya penguatan integritas birokrasi di tanah air.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya akan memberikan keterangan pers terkait penahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. “Tunggu aja ya, kami akan memberikan keterangan pers,” katanya kepada wartawan.
Sebelumnya penyidik Kejagung menggeledah kantor Ombudsman RI yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Diduga tim tersebut sedang menyelidiki kasus korupsi yang ada lembaga pemerintah tersebut. (*)

