News

Lapas Narkotika Karang Intan Overkapasitas, 250 Warga Binaan Jalani Rehabilitasi Narkoba

×

Lapas Narkotika Karang Intan Overkapasitas, 250 Warga Binaan Jalani Rehabilitasi Narkoba

Sebarkan artikel ini
Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan
Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mengalami kelebihan kapasitas hunian. Data per 12 Agustus 2025 mencatat, lembaga pemasyarakatan yang berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Kalsel itu menampung 1.134 warga binaan, padahal kapasitas idealnya hanya sekitar 800 orang.

Kondisi ini menunjukkan tingkat hunian mencapai sekitar 142 persen. Overkapasitas menjadi tantangan tersendiri bagi pengelolaan pembinaan, keamanan, dan pelayanan di dalam lapas. Pada beberapa periode sebelumnya, jumlah penghuni Lapas Narkotika Karang Intan bahkan sempat menembus lebih dari 1.600 orang atau lebih dari dua kali lipat kapasitasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihak lapas menjalankan sejumlah langkah, termasuk memindahkan sebagian warga binaan ke lapas lain, meningkatkan program rehabilitasi, dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung pembinaan yang efektif.

Target Rehabilitasi

Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, mengatakan pihaknya menargetkan rehabilitasi sosial bagi 250 warga binaan sepanjang 2025. Program ini ditujukan untuk membantu pemulihan dari ketergantungan narkoba.

“Berdasarkan target tahun ini, diperkirakan ada 250 warga binaan yang akan mengikuti program rehabilitasi,” ujar Edi di Martapura, Selasa (12/8/2025).

Sebagai langkah awal, lapas melaksanakan asesmen narkotika untuk memastikan setiap peserta mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan. Asesmen ini merupakan tindak lanjut dari skrining rehabilitasi yang sebelumnya membagi warga binaan dalam kategori ringan, sedang, dan berat.

Sesuai petunjuk pelaksanaan terbaru, asesmen dilakukan untuk warga binaan dengan kategori sedang dan berat. Metode yang digunakan adalah Addiction Severity Index (ASI), yang menilai berbagai aspek kehidupan klien, seperti pekerjaan, kondisi psikiatri, hubungan keluarga, kesehatan, hingga riwayat penggunaan zat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *