Berita Utama

Terbukti Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp809 Miliar!

×

Terbukti Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp809 Miliar!

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar subsider hukuman penjara tambahan jika tidak mampu membayar.

Hakim menilai perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Dalam persidangan tersebut, terjadi dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, yang menilai dakwaan terhadap pendiri Gojek tersebut tidak terbukti dan seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *