Berita Utama

MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Komisaris BUMN Lepas?

×

MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Komisaris BUMN Lepas?

Sebarkan artikel ini
FotoJet 9 11
Mahkamah Konstitusi. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini menindaklanjuti permohonan uji materiil Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh sejumlah pihak.

Dalam putusannya yang dibacakan pada Kamis 28 Agustus 2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa jabatan wakil menteri tidak bisa disamakan dengan jabatan menteri. Larangan rangkap jabatan komisaris BUMN yang berlaku untuk menteri juga harus diterapkan pada wakil menteri.

Lantas, bagaimana dengan jabatan komisaris lepas? Putusan MK tidak secara spesifik melarang wakil menteri untuk menjadi komisaris lepas. Hal ini menjadi perdebatan karena status komisaris lepas di BUMN dinilai memiliki peran yang berbeda dengan komisaris pada umumnya. Meskipun begitu, secara substansial, MK ingin mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat timbul dari rangkap jabatan.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja para wakil menteri, memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab di kementerian masing-masing. Di sisi lain, putusan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang definisi dan batasan rangkap jabatan di tubuh pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan komisaris lepas.

Terkait putusan MK yang melarang wamen rangkap jabatan, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan mempelajari dan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto serta pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *