Kemudian modus ketiga surat Elektronik Tagihan Pajak Palsu. Dalam kasus ini, penipu mengirimkan surat elektronik palsu dengan domain tidak resmi dan meminta Wajin Pajak melakukan pembayaran atau memberikan data pribadi. Wajib Pajak diimbau untuk menghindari membuka surat elektronik yang mencurigakan, terutama jika surat elektronik tersebut berasal dari domain selain @pajak.go.id.
Yang keempat tawaran pengembalian pajak instan dari nomor tidak dikenal. Penipu juga menggunakan modus pengembalian pajak instan dengan menghubungi Wajib Pajak melalui nomor telepon yang tidak dikenal.
Yang terakhir, penipu juga kerap meminta biaya layanan pajak dengan mengatasnamakan pegawai DJP. Padahal, DJP tidak pernah memungut biaya untuk layanan perpajakan resmi. DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan pajak dengan biaya tertentu. ****

