KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kemungkinan berisi uang dalam mata uang dolar Singapura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengusut perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Ini yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (&/7).
Tak hanya menelusuri dugaan mata uang yang digunakan, penyidik juga masih mendalami berapa nominal uang yang diduga berada di dalam amplop tersebut.
Namun hingga kini, KPK belum bisa mengungkap isi amplop secara rinci kepada publik. Alasannya, barang tersebut tidak pernah diserahkan kepada KPK karena telah lebih dulu dikembalikan oleh Raja Juli kepada pihak Suhardiman.
“Terkait detail isi amplop tersebut, karena amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati dan tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, kami belum dapat mengecek isinya,” jelas Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta yang mengamankan 10 orang. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 KPK sepanjang 2026.
Sehari setelah OTT, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Tak berhenti di situ, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kemudian ikut menjadi sorotan setelah mengungkap bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, sang bupati meninggalkan sebuah amplop yang terselip di dalam map.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan. Ia pun langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa membuka ataupun mengetahui isi di dalamnya.
Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi setelah sempat tertunda karena kendala jadwal.
Sebagai bentuk transparansi, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026, sementara penyidik kini terus mengusut dugaan isi amplop yang diduga berisi uang asing tersebut. (*)





