KITAINDONESIASATU.COM — Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bogor dari Fraksi PKS, Mulyani, S.Hum., memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sekaligus menerima berbagai masukan dari masyarakat dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Bogor di Gedung Serbaguna, Rabu 12 Agustus 2026, kemarin.
Raperda TJSL Diarahkan Lebih Transparan dan Berkelanjutan
Dalam pemaparannya, Mulyani menjelaskan bahwa Raperda TJSL merupakan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016. Raperda tersebut dirancang untuk memastikan kontribusi dunia usaha dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Bogor.
“Melalui Perda ini, saya ingin program TJSL perusahaan tidak lagi sekadar bantuan sesaat, tetapi menjadi bagian integral dari pembangunan Kota Bogor yang terencana, tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Mulyani, S.Hum., saat menyampaikan materi di hadapan para undangan.
Kriteria Perusahaan dalam Forum TJSL
Di hadapan peserta RDP, legislator PKS tersebut menyoroti sejumlah poin penting dalam Raperda, di antaranya Pasal 13A ayat 7 dan 8 yang mengatur kriteria serta kategori perusahaan yang dapat bergabung dalam Forum TJSL.
Mulyani juga menegaskan pentingnya keterbukaan DPRD dalam menerima dan menampung saran dari masyarakat selama proses penyusunan Raperda.
“Saya memandang perlu adanya kejelasan kriteria perusahaan yang terlibat, dan di forum RDP ini kami sengaja hadir untuk mendengarkan langsung apa yang menjadi kebutuhan serta aspirasi warga. Seluruh masukan dari masyarakat sangat penting agar Perda yang kita susun benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” jelasnya.
Forum TJSL Bukan Pengelola Dana Perusahaan
Mulyani menambahkan, penerapan TJSL harus mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas bagi dunia usaha. Ia juga menegaskan bahwa Forum TJSL bukan lembaga yang mengelola ataupun mengambil alih dana perusahaan.
Wadah Komunikasi dan Sinergi
Menurut Mulyani, keberadaan Forum TJSL diarahkan sebagai wadah untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara dunia usaha, pemerintah, DPRD, serta masyarakat. Dengan demikian, program TJSL diharapkan tidak berjalan tumpang tindih dan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
“Forum TJSL tidak boleh mengambil alih kewenangan maupun pengelolaan dana perusahaan. Forum ini murni menjadi wadah komunikasi, koordinasi, dan sinergi agar program TJSL tidak tumpang tindih dan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” tegas Mulyani, S.Hum.
Masukan Warga Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda
Seluruh masukan, saran, dan pertanyaan kritis yang disampaikan masyarakat dalam RDP tersebut dicatat secara resmi oleh Komisi 4 DPRD Kota Bogor. Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan draf Raperda TJSL sebelum nantinya disahkan menjadi Perda.
Mulyani berharap regulasi tersebut dapat memperkuat kemitraan antara Pemerintah Kota Bogor, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat.
“Saya berharap hadirnya Perda TJSL ini dapat memperkuat kemitraan antara Pemerintah Kota, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat demi mewujudkan pembangunan Kota Bogor yang lebih merata, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkas Mulyani, S.Hum.






