KITAINDONESIASATU.COM – Kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat memasuki babak baru setelah kepolisian mengungkap dugaan bahwa tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada para korban hanyalah bagian dari modus pemerasan.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil penyidikan yang masih terus berlangsung terhadap para tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mendukung dugaan pencurian sebagaimana dituduhkan kepada ketiga korban.
Aparat juga belum menerima laporan yang disertai petunjuk maupun alat bukti kuat yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidikan Fokus pada Dugaan Pemerasan dan Penyekapan
Polisi menilai tuduhan pencurian diduga digunakan sebagai cara untuk menekan para korban agar menyerahkan sejumlah uang. Dugaan itu menjadi salah satu dasar penyidik dalam mengembangkan perkara yang kini melibatkan tujuh tersangka.
Sebelumnya, pemilik percetakan diketahui sempat melaporkan ketiga karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pencurian pelat percetakan.
Namun, laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum menghasilkan bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah tiga karyawan mengaku disekap selama 21 hari karena dituduh mencuri pelat percetakan bernilai Rp250 juta.
Selama penyekapan, korban disebut mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk diborgol pada bagian kaki dan tidak diberi makan selama beberapa hari.

