Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP terkait dugaan pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, pemaksaan, serta penganiayaan.
Polisi juga terus melengkapi alat bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut.(*)

