Berita Utama

Balai Besar BPOM Serang Tutup 18 Apotek di Banten

×

Balai Besar BPOM Serang Tutup 18 Apotek di Banten

Sebarkan artikel ini
fauzibabali pom serang
Kepala Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan di Serang, Fauzi Ferdiansyah. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Selama 2025, sebanyak 32 apotek yang tergoong bandel mendapat tindakan dari Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang. Puluhan apotek tersebut melanggar ketentuan dan standar kefarmasian.

Kepala Balai Besar BPOM di Serang Fauzi Ferdiansyah mengatakan, pelanggaran diketahui dari hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan Badan POM. Dari pemeriksaan tersebut, sejumlah apotek dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

“Pemeriksaan dilakukan mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga penyerahan obat. Bahkan ada yang menyerahkan obat keras tanpa resep dan bermasalah dalam pemusnahan obat,” kata Fauzi saat press release akhir tahun di Balai BPOM Serang, kemarin.

Dari total 32 apotek yang ditindak, 18 apotek dikenai sanksi penundaan operasional untuk melakukan perbaikan. Sisanya sebanyak 14 apotek lainnya dikenai sanksi administratif. “Penundaan operasional diberikan agar apotek melakukan perbaikan sesuai standar kefarmasian,” ujar Fauzi.

Fauzi menegaskan bahwa peredaran obat memiliki jalur resmi yang wajib dipatuhi, mulai dari produsen hingga apotek sebagai penyalur terakhir kepada masyarakat. “Kalau bicara obat, jalurnya jelas. Pabrik punya izin, distributor harus memiliki izin Pedagang Besar Farmasi (PBF), dan apotek juga wajib mematuhi aturan,” tegasnya.

Ia menyebutkan, jumlah apotek yang berada dalam wilayah pengawasan Balai BPOM Serang mencapai sekitar 800 apotek, yang tersebar di Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, Kota Serang, dan Kota Cilegon. “Sementara wilayah Tangerang Raya tidak masuk pengawasan Badan POM Serang, tetapi menjadi kewenangan Balai POM Tangerang,” ujar Fauzi.

Fauzi menambahkan, pemeriksaan apotek tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan menggunakan analisis risiko untuk menentukan prioritas pengawasan. “Tidak semua apotek diperiksa. Kami menentukan prioritas berdasarkan hasil kajian risiko,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksaan Obat Balai BPOM Serang Prabandaru Bismo merinci sebaran 32 apotek yang ditindak tersebut (lihat tabel). Badan POM Serang mengimbau seluruh apotek agar mematuhi aturan kefarmasian demi menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat dalam penggunaan obat. “Dari hasil pemeriksaan, 27 apotek dinyatakan memenuhi ketentuan setelah pembinaan, sedangkan 11 apotek lainnya sudah tutup,” jelas Prabandaru.

Rincian Apotek Yang mendapat sanksi

1.Kabupaten Lebak 7 apotek

2. Pandeglang 9 apotek

3. Kabupaten Serang 9 apotek

4. Kota Cilegon 2 apotek

5. Kota Serang 5 apotek.

Sumber: Badan POM Serang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *