KITAINDONESIASATU.COM– Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, hari ini, Rabu (13/8/2025), akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Abraham Samad kepada awak media menyatakan bahwa dirinya akan kooperatif. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum yang menjeratnya ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. Menurutnya, pemanggilan tersebut adalah upaya untuk membungkam kritik dan kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh undang-undang.
“Ini adalah bentuk kriminalisasi. Saya datang untuk menghormati proses hukum, tapi saya tegaskan, ini adalah upaya membungkam suara-suara kritis,” ujar Samad, Rabu 13 Agustus 2025. Ia juga menyebut bahwa tudingan ijazah palsu yang disampaikannya adalah bagian dari kontrol sosial yang harus dijaga dalam negara demokrasi.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh salah satu relawan Jokowi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Selain Abraham Samad, ada sekitar 11 orang lain yang juga dilaporkan dalam kasus yang sama.
Pihak kepolisian menyatakan akan memproses semua laporan yang masuk sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

