BisnisNews

Lewat Katalog Elektronik, Pemkot Bogor Satukan Belanja ATK Perangkat Daerah

×

Lewat Katalog Elektronik, Pemkot Bogor Satukan Belanja ATK Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260109 WA0026 1 scaled
Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi berfoto bersama jajaran terkait usai penandatanganan kontrak payung konsolidasi pengadaan kertas dan ATK. (Kis/ist)

KITAINDONESIASATU.COM- Upaya memperketat transparansi dan efisiensi belanja daerah terus diperkuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Salah satunya melalui langkah strategis konsolidasi pengadaan kertas dan alat tulis kantor (ATK) berbasis katalog elektronik, yang secara resmi ditandai dengan penandatanganan kontrak payung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Jumat 9 Januari 2026.

Penandatanganan kontrak payung konsolidasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor untuk meningkatkan kepastian dan transparansi belanja daerah, sekaligus memperkuat efisiensi serta pengendalian anggaran melalui inovasi pengadaan barang dan jasa secara digital.

“Penandatanganan kontrak hari ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud transformasi digital pengadaan melalui pemanfaatan katalog elektronik lokal. Melalui konsolidasi ini, Pemkot Bogor berupaya menyatukan kebutuhan perangkat daerah dengan pengendalian belanja yang lebih baik. Dengan demikian, anggaran daerah dapat dimanfaatkan lebih optimal, efisien, dan tepat sasaran,” jelas Denny Mulyadi.

Melalui kontrak payung tersebut, Sekda Kota Bogor menegaskan sekaligus menginstruksikan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bogor untuk memprioritaskan dan melaksanakan belanja ATK melalui penyedia yang telah ditetapkan dalam kontrak payung. Ia juga menegaskan bahwa perangkat daerah tidak diperkenankan melakukan pengadaan ATK di luar kontrak payung yang telah disepakati.

“Ini penting untuk menjaga konsistensi kebijakan, ketertiban administrasi, dan akuntabilitas belanja daerah. Saya juga meminta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memastikan setiap transaksi belanja ATK dilaksanakan sesuai ruang lingkup, spesifikasi, harga, dan ketentuan dalam kontrak payung, serta didukung administrasi pengadaan yang tertib dan lengkap,” tegasnya.

Selain kepada perangkat daerah, Denny Mulyadi juga meminta komitmen penuh dari para penyedia barang agar menjaga kualitas produk, ketepatan distribusi, serta memberikan pelayanan yang profesional. Hal tersebut dinilai penting agar pelayanan publik di Kota Bogor tidak terganggu akibat kendala ketersediaan kertas maupun alat tulis kantor.

“Saya berharap agar terus dilakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kontrak payung konsolidasi ATK ini, serta terbangun koordinasi yang baik dengan seluruh perangkat daerah dan penyedia guna menjamin kelancaran pelaksanaan kontrak,” ujarnya.

Sekda Kota Bogor berharap, penerapan kontrak payung konsolidasi ATK ini dapat menjadikan belanja perangkat daerah di Kota Bogor semakin efektif, efisien, dan terukur, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menjelaskan bahwa penandatanganan konsolidasi pengadaan kertas dan ATK merupakan bentuk dukungan nyata Pemkot Bogor terhadap penguatan usaha kecil dan menengah, khususnya pengusaha lokal, agar dapat berperan aktif dan berkelanjutan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Melalui konsolidasi tersebut, diharapkan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memperoleh akses pasar yang lebih luas, pasti, dan berkeadilan. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong belanja pemerintah daerah untuk memanfaatkan produk dalam negeri, termasuk pemenuhan ketentuan minimal 30 persen belanja melalui UMK.

Secara tata kelola, lanjut Lia Kania Dewi, proses konsolidasi lebih mengedepankan efektivitas dan efisiensi, baik dari sisi proses, waktu, maupun anggaran. Dengan penggabungan kebutuhan antarperangkat daerah, pemerintah daerah dapat memperoleh harga yang lebih kompetitif sekaligus mengurangi pola pengadaan yang bersifat parsial dan berulang.

“Diharapkan terwujud penyeragaman harga dan spesifikasi pengadaan kertas dan ATK di seluruh perangkat daerah sehingga tidak terjadi perbedaan, sekaligus meningkatkan kepastian dan transparansi belanja,” tutup Lia Kania Dewi. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *