KITAINDONESIASATU.COM – Sosok Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, kini tengah menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan. Kabar ini mengejutkan banyak pihak, mengingat kiprahnya yang dinamis selama menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020–2024.
Lahir di Rembang, 4 Januari 1975, Gus Yaqut merupakan putra dari tokoh karismatik NU, KH Cholil Bisri, dan keponakan dari KH Mustofa Bisri (Gus Mus). Sebelum terjun ke kementerian, ia dikenal sebagai Panglima Tertinggi Banser (Barisan Ansor Serbaguna) dan Ketua Umum GP Ansor.
Karier politiknya bermula dari anggota DPRD Kabupaten Rembang hingga menembus kursi DPR RI melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selama menjabat sebagai Menteri Agama, Gus Yaqut dikenal dengan jargon “Moderasi Beragama”. Ia sering mengambil kebijakan berani dalam menata toleransi antarumat beragama di Indonesia.
Namun, di akhir masa jabatannya, kepemimpinannya mulai diterpa badai kritik terkait penyelenggaraan ibadah haji, khususnya mengenai distribusi kuota tambahan yang dianggap melanggar regulasi dan mencederai hak jemaah reguler.
KPK menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan kuota haji khusus yang tidak sesuai dengan kesepakatan DPR. Penetapan status tersangka ini menandai babak kelam dalam perjalanan karier sang mantan menteri.
Meski saat ini proses hukum terus berjalan dan KPK memberikan sinyal penahanan “secepatnya”, Gus Yaqut melalui tim hukumnya menyatakan akan mengikuti prosedur hukum dengan kooperatif. Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi integritas tata kelola perhajian di tanah air.(*)
