Hukum

Terkait Minta Proyek Rp 5 Triliun, Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Baru

×

Terkait Minta Proyek Rp 5 Triliun, Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
banten
Kadin Kota Cilegon dan rombongan saat mendatangi perusahaan untuk meminta proyek Rp triliun hingga berujung 4 orang jadi tersangka. - Tangkapan Layar -

KITAINDONESIASATU.COM – Polda Banten terus mengembangkan kasus Kadin Kota Cilegon yang meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender. Setelah menetapkan dua tersangka, kini petugas kembali menetapkan dua tersangka baru.

Mereka yang baru ditetapkan sebagaio tersangka yakni Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Isbatullah (43) atau IB; dan Zul Basit (44) atau ZB, yang menjabat Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP).

Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025) mengatakan, dua tersangka  baru, yaitu IB yang sehari-hari menjabat Wakil Ketua Kadin Bidang Organisasi, dan saudara ZB, Ketua LSM BMPP.

Dikatakan, IB bersama Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, bertemu dengan jajaran PT Total Bangun Persada, perwakilan dari PT Chengda, di Kantor Kadin Kota Cilegon pada 9 Mei 2025. Pertemuan itu merupakan pertemuan sebelum kejadian permintaan proyek di kantor PT Chengda yang akhirnya viral.

Dalam pertemuan tersebut, Kadin Cilegon bertemu dengan salah satu pejabat PT Total, Harianto. Isbatullah kecewa karena pihak Kadin hanya diberi proyek pemasangan keramik, yang dianggap tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Dia melakukan ancaman kepada Harianto dari PT Total. Namun, yang bersangkutan (Harianto) belum paham karena merupakan pejabat baru.
Tak hanya mengancam, Isbatullah juga menggebrak meja dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, Zul Basit merupakan salah satu orang yang terlihat dalam video viral pertemuan dengan PT Chengda. Zul mengancam akan menutup pabrik jika keinginan pihak Kadin Cilegon tidak dituruti.

Sebelumnya, terkait kasus tersebut, Polda Banten telah menetapkan Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, sebagai dan Ketua HNSI, Rufaji Jahuri (50), sebagai tersangka.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *