KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim melontarkan pernyataan mengejutkan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Di hadapan majelis hakim, Nadiem mengklaim kebijakan penggunaan sistem operasi Chrome justru menghemat uang negara hingga Rp3,9 triliun.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/6). Ia menegaskan pemilihan sistem operasi Chrome yang gratis mutlak dilakukan demi menekan biaya pengadaan laptop pendidikan.
“Angka penghematan ini justru jauh di atas dugaan kerugian negara dalam kasus Chromebook,” kata Nadiem di ruang sidang.
Menurutnya, tim pengadaan sebelumnya mempresentasikan dua opsi biaya paket sekolah. Jika seluruh laptop menggunakan sistem operasi Windows, biaya per sekolah diperkirakan mencapai Rp148 juta. Namun dengan kombinasi Chrome dan Windows, nilainya turun menjadi Rp98 juta per sekolah.
Nadiem pun mempertanyakan logika hukum yang menyeretnya ke meja hijau. Ia menilai ironis apabila kebijakan yang diklaim menghemat triliunan rupiah justru berujung tuntutan pidana berat.
“Kalau dianggap bersalah, apakah artinya negara menganggap Kemendikbudristek seharusnya memilih opsi yang lebih mahal?,” ujar pendiri perusahaan teknologi tersebut.
Yang lebih mengejutkan, Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Ia mengaku hanya pernah menghadiri satu rapat Zoom pada 6 Mei 2020 ketika tim teknis mempresentasikan rekomendasi kombinasi sistem operasi Windows dan Chrome. Namun, menurutnya, keputusan akhir mengubah pengadaan menjadi 100 persen Chrome dilakukan sepenuhnya di level teknis tanpa sepengetahuannya.
“Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang menghemat anggaran begitu besar, kewenangan itu mutlak ada di level mereka,” tegasnya.
Nadiem juga membantah adanya hubungan langsung antara kebijakan pemilihan Chrome dengan dugaan kerugian negara. Menurutnya, jika ada dugaan mark up harga laptop, maka penggunaan sistem operasi gratis justru seharusnya menurunkan biaya, bukan menaikkan.
Kasus ini sendiri menyeret Nadiem sebagai salah satu terdakwa dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Ia dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa mendakwa Nadiem bersama sejumlah terdakwa lain telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Tak hanya itu, eks Mendikbudristek tersebut juga disebut menerima aliran dana Rp809,59 miliar yang dikaitkan dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. (*)

