KITAINDONESIASATU.COM – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau seluruh jemaah haji asal Indonesia untuk menaati aturan ihram sejak kedatangan di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Imbauan ini disampaikan karena Jeddah termasuk wilayah miqat bagi jemaah yang akan menjalankan umrah wajib sebelum menunaikan ibadah haji.
Hamid, selaku pembimbing ibadah dari PPIH Daerah Kerja (Daker) Bandara, menyampaikan bahwa masih ditemukan sejumlah pelanggaran terkait penggunaan ihram, baik oleh jemaah pria maupun wanita. Pelanggaran tersebut dapat menimbulkan konsekuensi berupa kewajiban membayar dam.
“Saat turun dari pesawat, masih ada jemaah perempuan yang mengenakan masker yang menutup wajah. Sementara pada jemaah laki-laki, ditemukan yang masih memakai celana dalam, celana pendek, atau kaos kaki,” ujar Hamid di Bandara Jeddah, Senin, 19 Mei 2025.
Hamid menegaskan pentingnya kesadaran jemaah akan larangan ihram, seperti tidak mengenakan pakaian berjahit bagi laki-laki, dan tidak menutup wajah dan telapak tangan bagi perempuan. Ia menyarankan agar jemaah menggunakan alas kaki terbuka, seperti sandal yang tidak menutup mata kaki.
“Selama masih di Jeddah, jemaah masih bisa mengulang niat ihram jika terjadi pelanggaran. Ini penting agar tidak terkena dam. Namun jika sudah masuk Makkah, maka konsekuensinya adalah harus membayar dam,” jelasnya.
Untuk menghindari risiko tersebut, Hamid mengimbau para jemaah memahami niat ihram sesuai dengan kondisi masing-masing. Bagi jemaah sehat dan tanpa kendala, cukup dengan niat: “Labbaika Allahumma umratan.”
Namun bagi jemaah lansia atau berisiko tinggi yang kemungkinan terhalang menyelesaikan umrah, disarankan memakai niat isytirath:
“Labbaika Allahumma hajjan, fa in habasani habisun fa mahilli haitsu habastani.”
“Niat isytirath memberi kemudahan. Jika ada kendala dan jemaah tidak dapat menyelesaikan umrahnya, maka cukup tahallul dan umrah dianggap selesai tanpa kewajiban membayar dam,” tandasnya.
PPIH berharap seluruh jemaah dapat lebih disiplin dan memahami aturan ihram agar ibadahnya sah, tertib, dan sesuai syariat. (*)


