Hukum

Cekik Istri Siri Hingga Tewas Diganjar 13 Tahun Penjara

×

Cekik Istri Siri Hingga Tewas Diganjar 13 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
cekikistri
istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Masih ingatkah kasus pembunuhan istri siri bernama Lusiana di kontrakan di Jalan Ketumbar, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, pada 3 Agustus 2024? Pelakunya bernama Robi Hasbuloh dijatuhi kuhuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang selama 13 tahun .

Hakim menilai Robi memenuhi keseluruhan unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, meksipun hukuannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon (JPU) yaitu hukuman 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Robi Hasbuloh Bin Amas Hadirman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 Tahun,” demikian tulis putusan perkara nomor 929/Pid.B/2024/PN SRG seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Kamis (24/4/2025).

Dalam dakwaan, Robi membunuh istri sirinya, Lusiana, hanya karena ke tempat hiburan malam. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 3 Agustus 2024 saat Robi pulang ke kontrakannya pukul 13.00 WIB dan Lusiana tidak ada di kontrakannya.

Robi lalu pergi ke rumah mertuanya, yaitu Lisa Sifiana, untuk mencarinya. Eh ternyata Lusiana tidak ada juga di rumah orangtuanya. Saat ditelepon Lusiana mengaku sedang berada di Salon Fitri yang berlokasi di Jalan Temu Putih, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang.

Lisa memberitahu Robi kalau Lusiana sering kali pergi ke tempat hiburan malam yang ada di Kecamatan Kramatwaru, Kabupaten Serang. “Saksi Lisa Sifiana memberitahu terdakwa (Robi) bahwa Lusiana sering nongrtong di tempat hiburan malam Star Queen di Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang,” tulis dakwaan.

Karena belum juga pulang, pukul 14.30 Robi pergi ke Star Queen untuk menjemput Lusiana. Sesampainya di kontrakan, Robi menasihati Lusiana nggak usah main ke tempat hiburan malam, tapi malah terlibat cekcok dan Robi melempar asbak ke kepala Lusiana hingga berdarah.

Lusiana melakukan perlawanan dan dibalas Robi dengan pukulan. Sontak, Lusiana berteriak minta tolong dan Robi panik langsung mencekik istrinya itu hingga tewas. Robi kemudian meninggalkan mayat Lusiana di kontrakan dengan pintu terkunci.

Keesokannya, sekira pukul 14.50, tetangga kontrakannya bernama Keisya Tri Calisya mencium bau tak sedap dari kamar kontrakan Robi dan Lusiana. Dia minta tolong warga lainnya untuk mendobrak pintu dan mencari penyebab bau busuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *