KITAINDONESIASATU.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membebaskan empat tersangka di luar pengadilan, menggunakan pendekatan RJ (restorative justice).
Empat tersangka ini dibebaskan dari berbagai pelanggaran hukum, dari tindak pidana pencurian yang melanggar pasal Pasal 362 KUHP hingga pidana pemerasan sesuai Pasal 368 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan pembebasan para tersangka tersebut.
“Iya, hari ini (3/3/2025) Jaksa Agung RI melalui JAM Pidum Asep Nana Mulyana menyetujui empat permohonan berdasarkan RJ atau keadilan restoratif,” kata Harli dalam keterangan pers, pada Senin di Jakarta.
Sebelumnya, JAM Pidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) memimpin expose virtual dalam memberikan persetujuan terhadap permohonan para tersangka.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu terhadap tersangka Mohammad Azka Murtadho alias Aka.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali, sudah menyusun dakwaan terhadap Aka dengan tuduhan melakukan pencurian.
Selain tersangka AKA, JAM Pidum juga menyetujui tiga perkara lain yaitu:
1. Tersangka Tara Lorenda binti Doni Irawan dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Kiyu Rapena SM binti Saipul Syah dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
