Hukum

Kejagung Bebaskan Empat Tersangka di Luar Pengadilan Gunakan Pendekatan Restorative Justice

×

Kejagung Bebaskan Empat Tersangka di Luar Pengadilan Gunakan Pendekatan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
JAM Pidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) Kejagung Asep Nana Mulyana memimpin rapat virtual dalam membebaskan para tersangka.(Ist)
JAM Pidum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana (Ist)

3. Tersangka Regi Saputra nin Hermansyah dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan.

“Pembebasan tersangka, antara lain karena korban dan pelaku sudah melakukan perdamaian,”ujar Asep.

Juga, katanya, para tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tuturnya.

Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *