Hukum

Setelah Buron Selama 14 Tahun, Tjoeng Kristanto Diamankan Kejagung

×

Setelah Buron Selama 14 Tahun, Tjoeng Kristanto Diamankan Kejagung

Sebarkan artikel ini
Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap DPO (daftar pencarian orang) yang tersangkut kasus penipuan Tjoeng Kristanto. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Setelah 14 tahun jadi buronan, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap DPO (daftar pencarian orang) yang tersangkut kasus penipuan Tjoeng Kristanto.

Terpidana Tjoeng merupakan buronan Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, dalam perkara penipuan sebesar Rp7.848.717.720,00.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar membenarkan penangkapan Tjoeng Kristanto di sebuah perumahan Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Iya, hari ini tim SIRI (Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi) Kejagung menangkap terpidana Tjoeng Kristanto,” kata Harli kepada wartawan, pada Selasa (25/2/2025) di Jakarta.

Dia katakan, awalnya tim SIRI mendapat informasi bahwa terpidana Tjoeng tengah berada di Perumahan Gran Pakuwon Cluster Brisbane Blok JD 12, Surabaya, Jawa Timur.

Tak menyia-nyiakan kesempatan, tim SIRI bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada pukul 13.40 WIB, berhasil mengamankan pria berusia 51 tahun tersebut.

“Saat ditangkap, terpidana Tjoeng bersifaat kooperatif dan tidak melakukan perlawan,” ujar Harli.

Berikut identitas buronan yang diamankan, yaitu:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *