Nama/Inisial : Tjoeng Kristanto
Tempat lahir : Surabaya
Usia/Tanggal lahir : 51 Tahun / 14 Desember 1973
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Kristen
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Satelit Utara 5/GT-7, Tanjungsari, Kota Manunggal, Surabaya, Jawa Timur.
Terpidana Tjoeng Kristanto harus berusan dengan hukum karena melakukan penipuan, pada 2011 lalu.
Di mana ia memesan barang dengan jaminan bilyet giro (BG) dari Bank International Indonesia (BII) dan Bank SBI Indonesia, yang kesemuannya bodong.
Ia kemudian diputus bersalah di Mahkamah Agung, dengan penjara pidana selama tiga tahun.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ucap Harli. (Aris MP/aps)

